Kuasa Hukum Minta Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Di Griya Mas Sei Panas Ditahan

terkini

Iklan



Kuasa Hukum Minta Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Di Griya Mas Sei Panas Ditahan

Expossidiknews.com
12 Oktober, 2022, 20.09 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-10-26T17:07:36Z


Erwin S.H M.H, Penasehat Hukum dari Andi Fadlan & Partner.( Foto: Fay)

BATAM | ESNews – Aksi pengerusakan dan Pengancaman yang dilakukan oleh Tersangka Adi alias Adi Kho beberapa waktu lalu di Perumahan Griya Mas Blok I No 9 Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam memasuki babak baru.

Lewat Penasihat hukum Pelapor dari Law Firm Andi Fadlan & Partners, Erwin S.H.,M.H. mengatakan kasus ini sempat tidak berproses mulai dari pertengahan tahun 2021, hingga akhirnya pihaknya menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tanggal 20 September 2022 dari penyidik Mapolda Kepulauan Riau.

Erwin pun mengapresiasi kinerja Penyidik atas Laporan yang sudah dibuat oleh kliennya dari tahun lalu, dengan proses yang begitu panjang akhirnya proses ini memiliki titik terang, kata erwin

"Penyidik Mapolda Kepulauan Riau, telah bekerja secara responsif, penuh keseriusan serta maksimal sebagai wujud memberikan rasa kepastian hukum bagi Warga Masyarakat yang membuat pengaduan kepada Kepolisian," ujar Erwin, Rabu (12/10/2022)

Lanjut Erwin, Klien kami merasa khawatir dan merasa was-was sebab antara Pelapor dan Terlapor bertempat tinggal di Komplek Perumahan yang sama.

"kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum dapat memberikan keadilan sehingga Terlapor dapat ditahan, apalagi kami juga sudah mengetahui bahwa Penyidik Mapolda Kepulauan Riau telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjung Pinang beberapa waktu lalu," imbuhnya.

Kembali Erwin mengatakan, akibat tindakan pengerusakan dan pengancaman yang dilakukan oleh Tersangka Adi Als Adi Kho mobil milik klien kami saat ini ditahan oleh Penyidik sebagai barang bukti.

"Kerugian yang timbul bukan hanya secara psikis tapi Secara Materil," tutup Erwin.

Diketahui, kasus ini bermula dan terjadi pada hari Sabtu 03 Juni 2021 sekira pukul 23.40 Wib di Perumahan Griya Mas Blok I No 09 RT/ RW 014 Kel Sei Panas. Kec. Batam Kota, saat itu Pelapor Adi Als Adi Ng didatangi oleh Tersangka kerumahnya.

Kemudian Tersangka melakukan pengerusakan Mobil Polapor dan juga melakukan Pengancaman, Pelapor meresa heran dan tidak mengetahui alasan kenapa Tersangka melakukan pengerusakan terhadap mobilnya sempat terjadi cek cok namun dilerai oleh pengkat warga.

Akibat kejadian yang alami kemudian Adi Als Ng mendatangi Mapolda Kepulauan Riau guna membuat laporan Polisi dan diterima dengan Nomor: LP-B/80/VII/2021/SPKT-Kepri, tanggal 08 Juli 2021. (Fay)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kuasa Hukum Minta Pelaku Pengerusakan dan Pengancaman Di Griya Mas Sei Panas Ditahan

Terkini

Iklan