Kerap Curi HP Teman di Ruang Kelas, 2 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi

terkini

Iklan



Kerap Curi HP Teman di Ruang Kelas, 2 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi

Expossidiknews.com
15 Oktober, 2022, 11.43 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-10-15T04:45:06Z

Terduga pelaku anak di bawah umur diamankan Polisi. (Foto: Ist)


BATAM | ESNews - Dua orang anak di bawah umur berinisial RH (16) dan MD (16) terpaksa berurusan dengan Polisi.


RH dan MD merupakan siswa SMK di Batam. Mereka ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk lantaran kerap melakukan pencurian berupa Handphone milik teman sendiri di ruang kelasnya.

Aksi kedua pelaku ini berakhir pada Rabu (12/10/2022) saat salah satu korban yang tak lain adalah teman 1 kelas pelaku yang kehilangan Handphone merek samsung di meja belajarnya.

"Hari itu, korban tengah mengantarkan tugas ke meja guru. Ia meletakkan Handphone miliknya di meja belajarnya. Namun setelah ia kembali ke meja belajarnya, seketika itu Handphone miliknya sudah hilang," kata Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia, Sabtu (15/10/2022).

Tak kunjung ditemukan, akhirnya Kamis (13/10/2022), korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Sei Beduk. Berdasarkan laporan tersebut, tim unit Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa mendatangi TKP guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan informasi yang di dapat, unit opsnal berhasil mengamankan yang di curigai pelaku RH (16) dan MD (16) bersama barang bukti.

"Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah mencuri handphone merk Samsung warna hitam," jelasnya.

Menurut keterangan dari pihak sekolah, sebanyak 4 Handphone siswa yang telah hilang di ruang kelas tersebut.

Pelaku pun mengakui benar telah mencuri 4 Unit Handphone milik siswa lainnya.

Sementara RH diketahui juga melakukan pencurian 1 unit Handphone milik tetangganya di kavling Sei Daun.

Saat ini korban berjumlah 5 orang yakni 4 orang teman sekolah pelaku termasuk DV (16) dan KK (46) yang merupakan tetangga pelaku MD (16) di Kavling Sei Daun dengan total kerugian sebesar Rp 10 juta.

Terhadap pelaku RH dan MD diancam melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 Ayat (1) ke-4e jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana jo UU RI No.11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kerap Curi HP Teman di Ruang Kelas, 2 Pelajar di Batam Ditangkap Polisi

Terkini

Iklan