Tim kuasa hukum Ismail dan Partner. (Foto: ET) |
BATAM | ESNews - Persoalan kasus hukum yang dialami terdakwa Andrica Ricora Ginting (mantan Walpri), Maskum dan Dika Tri Pamungkas, masih saja berlanjut hingga saat ini. Diketahui persoalan hukum yang menimpa mereka, dikarenakan adanya penemuan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 kilogram di pantai dekat hotel club Kabupaten Bintan pada bulan Januari lalu.
Kemudian, hingga saat ini barang bukti tersebut belum diketahui siapa pemiliknya alias barang tak bertuan.
Kuasa hukum dari ketiga terdakwa, Ismail dan Partner menyebut bahwa klien kami sudah mengikuti persidangan dan selalu kooperatif mengikutinya.
Kata Ismail, kasus yang dialami kliennya seperti ada sebuah kejanggalan terhadap penanganan kasus tindak pidana narkotika yang menimpa mereka, Jumat (7/10/22).
Pasalnya, Helmi dan Syamsir Ode tidak dilibatkan dalam proses hukum, sementara barang bukti narkotika seberat 6 kilogram tersebut pertama kali ditemukan oleh Helmi dan Syamsir Ode dan mereka sudah mengakuinya didalam BAP, ucapnya.
Lebih lanjut Ismail mengungkapkan bahwa timnya sudah mengirim surat ke sembilan lembaga Negara terkait kasus ini, tetapi tidak ada satupun datang surat balasannya ke kami.
Seharusnya, prinsip azas hukum Pemerintahan yang baik adalah ketika surat yang kita layangkan harus dibalas 14 hari sejak surat masuk, ada apa ini…!!!!, Apakah keadilan sudah tidak ada lagi…!!.
Tujuan kami pada prinsipnya untuk mengejar keadilan, kalau tidak didunia, diakhirat akan kami kejar dan kami akan selalu konsisten untuk mendapatkan keadilan, bebernya.
Masih kata Ismail, tim kita sudah membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri guna melaporkan Helmi dan Syamsir Ode, orang yang pertama kali menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa sampai saat ini mereka belum ditahan, ada apa?. Jangan salahkan kami kalau ada dugaan-dugaan yang menyudutkan pihak Kepolisian. Kami akan minta keadilan agar perkara ini terang benderang,” tegas Ismail.
Senada dengan Rindo Ahyani Manurung SH menjelaskan bahwa tim kita sudah buat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Kepri dan sampai saat ini belum ada tanggapan.
Ia menegaskan, supaya kedua orang atas nama Helmi bin ramli dan Syamsir Ode ditangkap dan dilakukan penahanan, supaya kita tahu siapa sebenarnya yang punya kepemilikan barang terlarang tersebut.
Kata Rindo, pihaknya juga akan menyusul laporan mereka sebelum 14 hari kerja dan akan meneruskan laporan ini ke jenjang lebih tinggi yaitu Mabes Polri dalam waktu dekat ini, ungkapnya.
Ditempat yang sama, Lola Fauzia yang merupakan istri dari terdakwa ARG menyebut, kenapa kedua saksi yang pertama kali menemukan barang bukti narkotika sabu-sabu seberat 6 Kg tersebut belum ditangkap, ada apa ini…!!!, Kami menduga ada oknum yang ikut serta dalam menangani kasus ini.
Saya mengharapkan, supaya Helmi dan Syamsir Ode segera ditangkap dan diproses secara hukum. Kemudian penyidik yang menangani kasus ini diganti, tegasnya.
“Kalau tidak ada tindakan dari Kapolda Kepri, keluarga bersama kuasa hukum akan mencari Keadilan dan akan melaporkan ke Mabes Polri,” ucapnya.
Kemudian surat laporan pertama sudah 14 hari masuk ke penyidik, tapi tidak ada respon, ada apa. Saya minta bapak Kapolda Kepri bantulah saya, karena anak saya masih kecil-kecil,” harapnya. (Red)