Warga Baloi Kolam sedang menghadang perwakilan pihak perusahaan. (Foto: Faisal) |
BATAM | ESNews - Puluhan warga yang berdomisili di kawasan rumah tak berijin (ruli) diwilayah Baloi Kolam, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, melakukan aksi perlawanan dengan menghadang perwakilan perusahaan dari PT Megah Indah Propertindo.
Adapun alasan penghadangan tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan warga yang bertempat tinggal diatas lahan tersebut.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Marulitua Tampubolon mengatakan pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar dapat menghentikan dahulu segala aktifitas yang akan dilakukan diatas lahan tersebut.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, warga disana meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan terlebih dahulu perijinan dan legalitas yang dimiliki, sebelum mulai melakukan aktifitasnya.
"Ada pihak perusahaan yang masuk. Makanya kita pertanyakan ijinnya. Seperti apa legalitas yang dimilkinya. Tadi sudah disampaikan katanya mereka ada PL (Peta Lokasi). Dan, keabsahannya akan kita pertanyakan terlebih dahulu ke BP Batam," ungkap Sahat saat ditemui dilokasi, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, sebelum adanya keabsahan yang jelas dari BP Batam mengenai siapa pemilik lahan tersebut, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan dulu segala aktifitas diatas lahan tersebut.
Menurutnya, ada sekitar 18 ribu jiwa yang terdiri dari 10 RT yang mendiami lahan tersebut. Dan, sebagian besar warga disana menginginkan supaya mereka bisa tetap tinggal dilahan itu dan tidak harus digusur.
"Permohonan untuk tetap tinggal dilahan ini sudah kita ajukan ke BP Batam sejak dulu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapannya," imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar jangan dulu melakukan aktifitasnya sebelum adanya kejelasan dari BP Batam, siapa pemilik sah dari lahan tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum PT Megah Indah Propertindo, James Sibarani mengatakan kliennya adalah sebagai penerima alokasi lahan yang dialokasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam, lokasinya untuk jasa," ungkap James saat ditemui diruangannya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahun 2016 sampai dengan 2017 yang lalu, pihaknya sudah melakukan pembebasan terhadap rumah dan segala sesuatu yang ada dilokasi lahan itu.
Kemudian, pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi terhadap rumah yang ada diatas lahan itu, tanaman tumbuh (kebun), kolam dan kandang ternak.
"Dan lahan itu dulu juga sudah pernah di clearing setelah dibebaskan. Diberikan ganti rugi. Dan rumah yang ada diatas lahan itu mereka bongkar dan sudah dikosongkan lalu mereka pindah dari lahan itu. Tapi kenapa sekarang masih ada," ucapnya terheran.
Selanjutnya, pihaknya mengajak kepada warga Baloi Kolam untuk bersama-sama mendatangi Kantor BP Batam, supaya mendapatkan titik terang terhadap siapa pemilik yang sah atas lahan tersebut.
"Saya mengajak warga disini pada hari Kamis mendatang untuk bersama-sama mendatangi Kantor BP Batam, untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut," pungkasnya. (Fay)
Adapun alasan penghadangan tersebut dikarenakan belum adanya kesepakatan bersama antara pihak perusahaan dengan warga yang bertempat tinggal diatas lahan tersebut.
Ketua RW 16 Baloi Kolam, Sahat Marulitua Tampubolon mengatakan pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar dapat menghentikan dahulu segala aktifitas yang akan dilakukan diatas lahan tersebut.
Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, warga disana meminta kepada pihak perusahaan untuk menunjukkan terlebih dahulu perijinan dan legalitas yang dimiliki, sebelum mulai melakukan aktifitasnya.
"Ada pihak perusahaan yang masuk. Makanya kita pertanyakan ijinnya. Seperti apa legalitas yang dimilkinya. Tadi sudah disampaikan katanya mereka ada PL (Peta Lokasi). Dan, keabsahannya akan kita pertanyakan terlebih dahulu ke BP Batam," ungkap Sahat saat ditemui dilokasi, Senin (17/10/2022).
Dia mengatakan, sebelum adanya keabsahan yang jelas dari BP Batam mengenai siapa pemilik lahan tersebut, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan untuk tidak melakukan dulu segala aktifitas diatas lahan tersebut.
Menurutnya, ada sekitar 18 ribu jiwa yang terdiri dari 10 RT yang mendiami lahan tersebut. Dan, sebagian besar warga disana menginginkan supaya mereka bisa tetap tinggal dilahan itu dan tidak harus digusur.
"Permohonan untuk tetap tinggal dilahan ini sudah kita ajukan ke BP Batam sejak dulu. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapannya," imbuhnya.
Maka dari itu, pihaknya meminta kepada pihak perusahaan agar jangan dulu melakukan aktifitasnya sebelum adanya kejelasan dari BP Batam, siapa pemilik sah dari lahan tersebut.
Sementara, Kuasa Hukum PT Megah Indah Propertindo, James Sibarani mengatakan kliennya adalah sebagai penerima alokasi lahan yang dialokasikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.
"Lahan yang telah dialokasikan oleh BP Batam, lokasinya untuk jasa," ungkap James saat ditemui diruangannya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahun 2016 sampai dengan 2017 yang lalu, pihaknya sudah melakukan pembebasan terhadap rumah dan segala sesuatu yang ada dilokasi lahan itu.
Kemudian, pihaknya juga sudah memberikan ganti rugi terhadap rumah yang ada diatas lahan itu, tanaman tumbuh (kebun), kolam dan kandang ternak.
"Dan lahan itu dulu juga sudah pernah di clearing setelah dibebaskan. Diberikan ganti rugi. Dan rumah yang ada diatas lahan itu mereka bongkar dan sudah dikosongkan lalu mereka pindah dari lahan itu. Tapi kenapa sekarang masih ada," ucapnya terheran.
Selanjutnya, pihaknya mengajak kepada warga Baloi Kolam untuk bersama-sama mendatangi Kantor BP Batam, supaya mendapatkan titik terang terhadap siapa pemilik yang sah atas lahan tersebut.
"Saya mengajak warga disini pada hari Kamis mendatang untuk bersama-sama mendatangi Kantor BP Batam, untuk mengetahui siapa pemilik lahan tersebut," pungkasnya. (Fay)