Personel Polsek Sekupang dan Juru Sita Pengadilan Negeri Batam melaksanakan apel sebelum kegiatan berlangsung. (Foto: Faisal) |
BATAM | ESNews - Polsek Sekupang turut membantu memberikan pengamanan terhadap eksekusi dan pengosongan 1 unit rumah yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batam.
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap 1 unit rumah yang terletak di Perumahan Devin Premiere Blok D1 No. 110 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana memimpin langsung jalannya pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah, yang ditandai dengan dilakukannya Apel dan dilanjutkan dengan pengarahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sekupang, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kanit Intelkam Polsek Sekupang, 15 Personel Polresta Barelang dan Juru Sita pengadilan Negeri Batam.
Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa kegiatan eksekusi ini merupakan pengosongan sebidang tanah dan bangunan.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendala. Pengosongan tersebut berlangsung aman dan lancar.
“Sempat ada kekhawatiran akan terjadi perlawanan. Tapi, kekhawatiran itu tidak terjadi. Semuanya berjalan aman. Tidak sampai satu jam sudah selesai,” ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh kedua belah pihak antara penggugat PT. Devin Buana Perkasa dan tergugat Zainal Abidin, yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Batam.
Pihak pengadilan Negeri Batam membacakan keputusan Sidang Eksekusi dengan hasil putusan pengadilan Negeri Batam nomor 33/Pdt.G.S/2021 PN. BTM tanggal 29 Juli 2021 pengamanan oleh Personil Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Setelah membacakan putusan, para petugas beserta kuli angkut mulai mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Mereka terlihat pasrah ketika petugas juru sita dan kuli angkut mengeluarkan barang-barang. (Fay)
Eksekusi tersebut dilakukan terhadap 1 unit rumah yang terletak di Perumahan Devin Premiere Blok D1 No. 110 Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Rabu (19/10/2022).
Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana memimpin langsung jalannya pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah, yang ditandai dengan dilakukannya Apel dan dilanjutkan dengan pengarahan.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Sekupang, Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Kanit Intelkam Polsek Sekupang, 15 Personel Polresta Barelang dan Juru Sita pengadilan Negeri Batam.
Kapolsek Sekupang mengatakan bahwa kegiatan eksekusi ini merupakan pengosongan sebidang tanah dan bangunan.
Selama kegiatan berlangsung, tidak ditemukan adanya kendala. Pengosongan tersebut berlangsung aman dan lancar.
“Sempat ada kekhawatiran akan terjadi perlawanan. Tapi, kekhawatiran itu tidak terjadi. Semuanya berjalan aman. Tidak sampai satu jam sudah selesai,” ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi disaksikan oleh kedua belah pihak antara penggugat PT. Devin Buana Perkasa dan tergugat Zainal Abidin, yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Pengadilan Negeri Batam.
Pihak pengadilan Negeri Batam membacakan keputusan Sidang Eksekusi dengan hasil putusan pengadilan Negeri Batam nomor 33/Pdt.G.S/2021 PN. BTM tanggal 29 Juli 2021 pengamanan oleh Personil Polresta Barelang dan Polsek Sekupang.
Setelah membacakan putusan, para petugas beserta kuli angkut mulai mengemasi barang-barang yang ada di dalam rumah.
Tidak ada perlawanan dari pemilik rumah. Mereka terlihat pasrah ketika petugas juru sita dan kuli angkut mengeluarkan barang-barang. (Fay)