Kedua pelaku Curanmor yang diantaranya masih di bawah umur dihadirkan saat konferensi pers yahh digelar oleh Polsek Batam Kota. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Jajaran Reskrim Polsek Batam Kota berhasil ungkap pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang pelakunya masih di bawah umur berinisial DA (15) pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Dari pengembangan kasus ini, ternyata pelaku DA yang diketahui bersama rekannya FM (18) sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali diberbagai tempat.
Dari pengembangan kasus ini, ternyata pelaku DA yang diketahui bersama rekannya FM (18) sudah melakukan aksinya sebanyak 15 kali diberbagai tempat.
Baca juga: Polsek Batam Kota Ungkap Sindikat Curanmor, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Namun apes, aksi kedua pelaku ini terungkap saat melakukan aksi terakhirnya di parkiran Ruko Grand Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Selasa (18/10/2022) lalu. .
Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra, dari pengakuan pelaku DA, hasil curian sepeda motor selama ini dijual secara COD untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Dimana, ia merupakan pengangguran dan tidak tinggal bersama orang tuanya," jelasnya, Jumat (28/10/2022).
Terakhir ia menjual hasil curiannya yakni sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ hanya Rp 1 juta kepada inisal R (penadah) yang diketahui masih berumur 17 tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Esn)
Namun apes, aksi kedua pelaku ini terungkap saat melakukan aksi terakhirnya di parkiran Ruko Grand Niaga Mas, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam pada Selasa (18/10/2022) lalu. .
Menurut Kapolsek Batam Kota, AKP I Made Putra, dari pengakuan pelaku DA, hasil curian sepeda motor selama ini dijual secara COD untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Dimana, ia merupakan pengangguran dan tidak tinggal bersama orang tuanya," jelasnya, Jumat (28/10/2022).
Terakhir ia menjual hasil curiannya yakni sepeda motor Honda beat warna merah putih Nopol BP 2840 OJ hanya Rp 1 juta kepada inisal R (penadah) yang diketahui masih berumur 17 tahun.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (Esn)