Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Tak butuh waktu 24 jam, pria beristri inisial RH (34) pelaku penganiayaan terhadap sangat mantan kekasih di Batam akhirnya diringkus tim unit reskrim Polsek Sei Beduk.
Pelaku diamankan di kediaman korban di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 Kec. Sei Beduk-Kota Batam, Jumat (30/9/2022).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi korban R (33) yang diketahui, pelaku tengah berada di kediaman korban.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut dan memang benar terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah korban, saat itu juga unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinianus Halawa langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku RH (34 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit Speaker aktif merk Polytron dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Xiomi.
Sementara itu, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku yang diamankan yakni RH (34 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang kara Kec. Batam Kota.
Atas perbuatannya, pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Esn)
Pelaku diamankan di kediaman korban di Bukit Layang Blok H No.12 RT/RW 006/012 Kec. Sei Beduk-Kota Batam, Jumat (30/9/2022).
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi korban R (33) yang diketahui, pelaku tengah berada di kediaman korban.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Opsnal langsung bergerak ke alamat tersebut, setelah tiba di lokasi tersebut dan memang benar terduga pelaku berada di dalam sebuah rumah korban, saat itu juga unit Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinianus Halawa langsung melakukan penangkapan," jelasnya.
"Selanjutnya pelaku RH (34 Th) di bawa ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut," tambahnya.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus mengatakan, terhadap pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit Speaker aktif merk Polytron dan 2 unit Handphone merk Oppo dan Xiomi.
Sementara itu, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan pelaku yang diamankan yakni RH (34 Th) dan pelaku tersebut merupakan warga simpang kara Kec. Batam Kota.
Atas perbuatannya, pelaku RH (34) diancam melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (Esn)