Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

terkini

Iklan



Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

Expossidiknews.com
07 September, 2022, 07.18 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-07T00:18:29Z


Walikota Batam/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: mc)


BATAM | ESNews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melanjutkan relaksasi pajak daerah tahun 2022. Pada tahap ini, sejumlah keringanan diberikan untuk masyarakat.

Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, menyampaikan, relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini diberikan agar wajib pajak terbantu dan bisa memanfaatkan keringanan yang diberikan.

“Mumpung ada momen, manfaatkan keringanan yang kami berikan,” ajak Rudi, Selasa (6/9/2022).

Relaksasi pajak daerah tahun 2022 tahap 2 ini berlaku sejak 1 September 2022 hingga 31 Oktober 2022.

Adapun, keringanan yang diberikan yakni 100 persen bebas denda dan atau bunga piutang pajak daerah tahun 1994 hingga 2021.

Sektor pajak yang mendapat keringanan yakni PBB-P2, hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, dan penerangan jalan.

“Kami harapkan relaksasi ini bisa membantu warga di momen kebangkitan ekonomi Batam,” ujarnya.

Selain itu, keringanan lain yang diberikan Wali Kota Batam yakni keringanan 10 persen pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 hingga 2021.

“Untuk jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang hingga 31 Oktober 2022. Mari membangun daerah dengan taat membayar pajak,” pesan Rudi. (mc)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Relaksasi Pajak Daerah Tahap 2, Rudi Beri Keringanan ke Masyarakat

Terkini

Iklan