Rumah dua lantai di kampung Melayu Sei Panas yang dijadikan tempat penampungan TKI ilegal digrebek Unit PPA Polresta Barelang. (Foto: ExpossidikNews) |
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman membenarkan terkait penggrebekan penampungan PMI tersebut.
"Ya benar. Sejauh ini kita masih menunggu laporan perkembangan dari tim," ujar Kompol Abdul Rahman.
Namun, terkait penggrebekan tempat penampungan tersebut, pihaknya belum dapat memberikan penjelasan secara rinci berapa jumlah calon PMI ilegal serta pelaku (perekrut) yang berhasil diamankan.
Sementara itu, menurut keterangan warga setempat, penggrebekan yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang sempat mengundang perhatian warga yang berada di seputaran lokasi.
"Tadi rame warga yang melihat. Ada kurang lebih 10 orang di bawa Polisi dari rumah tersebut," ujar warga setempat.
Diberitakan sebelumnya, sebuah hunian rumah dua lantai di kawasan Bukit Jodoh, Kampung Melayu, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota disinyalir tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
Informasi yang dihimpun, bangunan 2 lantai itu menampung puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia) lewat pelabuhan ferry Batam Centre dan Habour Bay secara ilegal.
Adapun puluhan calon PMI yang direkrut dari berbagai daerah seperti Lombok Nusa Tenggara Barat, Madura, Lampung serta wilayah pulau Jawa. (Red)