Pelaku pencurian di gudang Masjid Al-Fajri di Komplek Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews - Pelaku pencurian di gudang Masjid Al-Fajri di Komplek Nagoya Newton Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja.
Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib ini terekam oleh CCTv.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian bermula saat petugas masjid mengambil roda scapolding di gudang masjid Al-Fajri.
"Setelah di cek, barang tersebut tidak ada di dalam gudang, dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Setelah di cek ternyata banyak barang yang hilang," kata Budi pada Senin (5/9/2022) pagi.
Selanjutnya, pengurus masjid melakukan pengecekan di rekaman CCTv disekitar yayasan masjid dan melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama Dyaz ada memindahkan barang-barang milik yayasan ke dalam becak motor.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan karena keberadaan pelaku diketahuinya maka pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan diamankan di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta becak motor yang digunakan.
"Atas perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 KUPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Fay)
Aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2022 sekira pukul 10.30 Wib ini terekam oleh CCTv.
Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono mengatakan, kejadian bermula saat petugas masjid mengambil roda scapolding di gudang masjid Al-Fajri.
"Setelah di cek, barang tersebut tidak ada di dalam gudang, dan gudang sudah dalam keadaan berantakan. Setelah di cek ternyata banyak barang yang hilang," kata Budi pada Senin (5/9/2022) pagi.
Selanjutnya, pengurus masjid melakukan pengecekan di rekaman CCTv disekitar yayasan masjid dan melihat seorang laki-laki yang memang dikenali bernama Dyaz ada memindahkan barang-barang milik yayasan ke dalam becak motor.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 18 juta dan karena keberadaan pelaku diketahuinya maka pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Unit Reskrim melaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait barang-barang yang dicuri telah dijual kepada seseorang dan kemudian pembeli (penadah) barang-barang milik yayasan diamankan di Sungai Harapan Kecamatan Sekupang Kota Batam beserta becak motor yang digunakan.
"Atas perbuatannya pelaku pencurian di jerat dengan Pasal 362 KUPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun serta pelaku pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkasnya. (Fay)