PN Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang Melakukan Pencemaran Limbah B3 Tanpa Izin

terkini

Iklan



PN Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang Melakukan Pencemaran Limbah B3 Tanpa Izin

Expossidiknews.com
07 September, 2022, 12.29 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-07T05:29:38Z
Suasana sidang Praperadilan PT Sinerga Nusantara Indonesia di PN Sidoarjo. (Foto: Ist)

SIDOARJO | ESNews -
Setelah satu minggu bersidang, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Teguh Sarosa yang memimpin sidang praperadilan, menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PT Sinerga Nusantara Indonesia.


Diketahui Sebelumnya, PT Sinerga Nusantara Indonesia diduga melakukan kasus pencemaran LB3 limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan banyak melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan.

Sebagaimana, putusan praperadilan No.04/Pid.Pra/2022/PN.Sda PN Sidoarjo, Hakim PN Sidoarjo menolak permohonan pemohon peraperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum penetapan tersangka korporasi PT SNI, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.

Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK mengatakan mengapresiasi putusan hakim PN Sidoarjo serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Sehingga setiap tindakan hukum aparat PPNS dalam proses pulbaket maupun penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Yazid seperti dilansir dari laman resmi gakkum.menlhk.go.id, Rabu (7/9/2022).

Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, gugatan praperadilan kasus pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa ijin oleh PT. SNI yang berlokasi di Kab. Bandung Barat, berhasil kita menangkan.

"Semua ini berkat sinergitas dan kerja sama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat," ungkap Taqiuddin.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PN Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang Melakukan Pencemaran Limbah B3 Tanpa Izin

Terkini

Iklan