Diketahui Sebelumnya, PT Sinerga Nusantara Indonesia diduga melakukan kasus pencemaran LB3 limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) dan banyak melakukan kegiatan di luar dari dokumen perizinan lingkungan yang telah diberikan.
Sebagaimana, putusan praperadilan No.04/Pid.Pra/2022/PN.Sda PN Sidoarjo, Hakim PN Sidoarjo menolak permohonan pemohon peraperadilan untuk seluruhnya, menyatakan sah menurut hukum penetapan tersangka korporasi PT SNI, dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK mengatakan mengapresiasi putusan hakim PN Sidoarjo serta mendorong seluruh penyidik KLHK agar terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
"Sehingga setiap tindakan hukum aparat PPNS dalam proses pulbaket maupun penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Yazid seperti dilansir dari laman resmi gakkum.menlhk.go.id, Rabu (7/9/2022).
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra, mengatakan, gugatan praperadilan kasus pencemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) tanpa ijin oleh PT. SNI yang berlokasi di Kab. Bandung Barat, berhasil kita menangkan.
"Semua ini berkat sinergitas dan kerja sama dengan Tim Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat," ungkap Taqiuddin.
Home
/ Daerah
/ Ditjen Gakkum LHK
/ Headline
/ PN Sidoarjo
/ Praperadilan
/ PT. Sinerga Indonesia Indonesia
PN Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang Melakukan Pencemaran Limbah B3 Tanpa Izin
PN Sidoarjo Tolak Gugatan Praperadilan PT. Sinerga Nusantara Indonesia yang Melakukan Pencemaran Limbah B3 Tanpa Izin
Expossidiknews.com
07 September, 2022, 12.29 WIB. Dibaca:
kali
Last Updated
2022-09-07T05:29:38Z
Baca berikutnya:
memuat...
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar