Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melakukan mediasi kepada warga negara Afganistan untuk bubarkan diri dengan damai. (Foto: ist) |
TANJUNGPINANG | ESNews - Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu bersama Karudenim Pusat Tanjungpinang dan instansi terkait melaksanakan mediasi untuk menghimbau kepada warga Negara pengungsi Afganistan untuk menghentikan aksi unjuk rasa yang telah melewati batas waktu di Kantor UNHCR Km. 7 - Tanjungpinang, Senin (19/9/22).
Sebelumnya, massa warga Negara Afghanistan tiba dikantor perwakilan UNHCR jalan Peralatan Tanjungpinang dengan jumlah massa 132 orang menggunakan 13 angkutan umum dan kemudian melakukan persiapan mendirikan tenda untuk bermalam di kantor perwakilan UNHCR.
Melihat hal tersebut, personel Polresta Tanjungpinang yang melaksanakan pengamanan berusaha memberikan himbauan untuk tidak bermalam di Kantor Perwakilan UNHCR dikarenakan kegiatan massa warga Negara Afganistan mengganggu kegiatan masyarakat sekitar.
Akhirnya, terjadi penolakan aksi massa warga Negara Afganistan dari warga Kelurahan Melayu Kota Piring dan sempat terjadi keributan antara masyarakat sekitar dengan massa warga Negara Afganistan di depan Kantor perwakilan UNHCR. warga menarik dan melepas paksa tenda dan spanduk yang terpasang di sekitaran tenda warga Negara Afganistan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu mengatakan upaya tegas dilakukan oleh Polresta Tanjungpinang untuk membubarkan massa guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dikarenakan sudah melewati batas waktu hingga malam hari di lokasi kantor UNHCR yang merupakan pemukiman masyarakat sehingga dapat menggangu warga sekitar.
"Sudah diberikan himbauan sebanyak 3 (tiga) kali, dan akhirnya dibubarkan dengan tertib sebanyak 132 orang warga Negara Afganistan meninggalkan bus dan truk yang di sediakan menuju Hotel Badra-Bintan", Ungkapnya. (Rls)