Praja Pembina Pelindungan Masyarakat (Prabinmas) Kota Batam. (Foto: mc) |
BATAM | ESNews - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid melaunching Praja Pembina Pelindungan Masyarakat (Prabinmas) Kota Batam di Panggung Utama Engku Puteri Batam Center, Jumat (16/9/2022).
Ia menyampaikan, seiring terbentuknya Prabinmas tersebut. Dalam perannya bisa berkolaborasi atau bersinergi dengan Babinsa dan Babinkabtimas.
"Jadi harus ketahui persis tupoksi dan pelajari ketentuannya. Kita tak bisa bekerja sendiri-sendiri. Berkolaborasi bersama-sama mencapai tujuan bagaimana Batam ini aman," kata Jefridin dalam kata sambutannya.
Ia melanjutkan, Batam yang aman tentu akan membawa dampak yang baik bagi pembangunan Batam. Kegiatan ekonomi, baik investasi maupun sektor lainnya dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Dan pihak penanam modal juga masyarakat dapat merasa aman menakdi bagian dari Batam.
"Tugas Satpol PP dari kelurahan merupakan langkah preventif. Mari kita semangat bekerja jaga Batam agar tetap aman dan kondusif," ujarnya.
Kepala Satpol PP Kota Batam Reza Khadafi menyebutkan, Prabinmas merupakan anggota Satpol PP yang ditempatkan dan bertugas di kelurahan. Penempatan ini, untuk mengoptimalkan efektifitas pelaksanaan tugas penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman, serta perlindungan masyarakat di wilayah Kota Batam dan mensosialisasikan program-program pemerintah, TNI dan Polri ke lapisan masyarakat yang paling dasar.
“Serta menyinergikan segala sumber daya yang dimiliki Satpol PP Kota Batam dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas,” kata Reza.
Lanjut dia, pembentukan Prabinmas merupakan Rancangan Proyek Perubahan Instansional yang disusun oleh Kepala Satpol PP yang sedang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (Diklatpim) Tingkat II Angkatan XII Tahun 2022 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Provinsi Jawa Timur.
“Prabinmas dibentuk dengan sistem Satu Praja Satu Kelurahan di Kota Batam One Civil Cervant Police One Sub Distric (OCOD) yang akan berkolaborasi dengan Babinsa dan Bhabinkantibmas dalam upaya Peningkatan Pelayanan Linmas di Kota Batam dan ini merupakan inovasi baru yang pertama di Indonesia,” ucap dia.
Landasan pelaksanaan ini adalah SK Walikota Batam Nomor 142 tahun 2022 tentang Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Rumah Liar, Kios Liar dan Pelanggaran Perda Kota Batam.
Adapun personil yang akan ditunjuk sebagai Prabinmas adalah ASN Polisi Pamong Praja dengan jabatan fungsional tertentu yang berjumlah 58 orang yang terdiri dari 19 orang kategori ahli, dan 39 orang kategori keterampilan.
Reza mengungkapkan, pada tahap awal, penempatan Prabinmas difokuskan pada kelurahan di wilayah mainland Kota Batam, karena mempertimbangkan wilayah yang tercover oleh jaringan internet.
“Untuk mempermudah pelaporan kerja. Prabinmas akan dibekali dengan aplikasi Transformasi Online Pelaporan Terintegrasi Praja Pembina Masyarakat (Topi Prabinmas),” terang dia. (mc)