Pelaku pengeroyokan saat diamankan di Polsek Lubuk Baja. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews - Seorang karyawan KTV Eighty Nine Hotel 89 berinisial KJ diringkus unit Reskrim Polsek Lubukbaja setelah melakukan pengeroyokan terhadap rekan kerjanya, Minggu (7/8/2022).
Aksi main hakim sendiri itu dilakukan KJ bersama seorang pria lainnya yang saat ini masih dalam pencarian (DPO) pihak Kepolisian.
Kapolsek Lubukbaja Kompol Budi Hartono, SIK, MM mengatakan, pengeroyokan itu dipicu lantaran korban yang merasa tidak terima permintaannya tidak turuti oleh pelaku.
"Saat itu setelah selesai bersih-bersih, korban memanggil pelaku untuk belanja barang-barang berupa rokok 2 slop, es batu 1, pulpen 1 kotak dan kwitansi di MM Mart," ujar Kompol Budi Hartono.
Sesampainya di MM Mart, beberapa barang berupa pulpen dan kwitansi tidak terjual di MM Mart tersebut. Setelah selesai belanja, pelaku kembali ke tempat kerja di KTV Eigty Nine Hotel 89 dan memberitahukan kepada korban bahwa pulpen dan kwitansi sedang kosong di MM Mart, namun korban tidak mau terima apa yang disampaikan pelaku.
"Disitu pelaku mulai berperilaku tidak sopan hingga berujung cekcok dan meninggalkan tempat kerja. Tak lama waktu berselang, pelaku kembali datang ke tempat kerja dan langsung mencekek leher korban, memukuli badan korban berkali-kali," terangnya.
Tak hanya KJ, tidak lama kemudian, satu orang yang tidak dikenal juga ikut memukul muka korban dengan mengunakan tangan dan setelah korban terjatuh langsung menginjak badannya.
Setelah puas melakukan penganiayaan, kedua pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian dan korban langsung ke rumah sakit serta melaporkan kejadian ke Polsek Lubukbaja guna pengusutan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan oleh tempat kejadian perkara, pada hari Jumat (9/9/2022) sekira pukul 16:00 Wib, unit Opsnal Reskrim Polsek Lubukbaja mendapat informasi bahwa pelaku KJ sedang berada di kediamannya yang beramat di Perum. Jupiter Residence Book C No. 09 RT 003 / RW 002 Kec. Sekupang - Kota Batam.
Selanjutnya, tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta membawa pelaku ke Polsek Lubukbaja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti dalam perkara tersebut diantaranya 1 helai baju Polo Shirt warna hitam milik Korban, 1 buah surat keterangan berobat visum et refertum Rumah Sakit Santa. Elisabeth milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 170 K.U.H.Pidana ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan dan atau ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (Fay)