Panglima Besar Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam, Udin Pelor memasang spanduk kecam keras aksi arogansi oknum anggota DPRD Batam. (Foto: Faisal/Expossidiknews) |
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan massa tersebut adalah untuk mamasang spanduk mengutuk keras atas aksi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Batam saat Rapat Dengar Pendapat Umum di Komisi I DPRD Batam, pada Jumat (2/9/2022) lalu.
Penanggung Jawab Aksi, Arba Udin atau yang lebih dikenal Udin Pelor mengatakan aksi ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap perilaku yang tidak terpuji, yang dipertontonkan oleh anggota Komisi I DPRD saat RDP tentang kisruh pemilihan Ketua RW 14, Perumahan Galaxy Park, Tanjung Riau, Sekupang, kota Batam.
"Aksi ini kami lakukan sebagai bentuk protes atas sikap tak terpuji yqng dilakukan oleh anggota Komisi I D0RD Batam, Safari Ramadhan," ungkap Udin usai memasang spanduk di depan Kantor DPRD Batam.
Lebih lanjut Udin Pelor yang juga sebagai Panglima Besar Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam mengatakan, aksi tidak terpuji yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Batam itu sangat melukai hati seluruh masyarakat kota yang berjuluk Bandar Dunia Madani.
Lanjutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum dewan itu seperti tindakan premanisme, seolah-olah dia tidak lagi menghormati lembaga terhormat DPRD Batam.
"Kota Batam ini Bandar Dunia Madani. Negeri beradat dan beradab serta bermarwah. Jangan kotori gedung dewan ini dengan tindakan premanisme," kecam Udin.
Masih menurutnya, seharusnya anggota dewan tersebut memberikan contoh yang baik untuk masyarakat. Hilangkanlah sifat arogansi. Dan, kedepankanlah budaya musyawarah untuk mencapai mufakat.
"Kantor dewan itu bukan tempat untuk arogansi. Tapi, kalau dewan itu mau arogansi, arogansilah kepada pihak-pihak yang mendzolimi masyarakat. Jangan berani hanya kepada ASN seperti Camat, Lurah dan lainnya," tegasnya.
Panglima Besar Pasukan Adat dan Marwah Gagak Hitam, Arba Udin alias Udin Pelor menilai luapan emosi Safari Ramadhan dengan cara melempar microphone hingga naik ke atas meja merupakan etika seorang Anggota DPRD yang tidak pantas dicontoh.
"Etika seorang dewan yang tak pantas dicontoh, macam premanisme lempar mic hingga naik-naik meja," imbuhnya.
Lanjutnya, sikap itu yang sangat disayangkan terjadi. Seorang Safari Ramadhan yang katanya dianggap Buya, namun etika seorang buya tidak ada.
"Kita mau ajarkan bagaimana Anggota DPRD mau dihormati kalau caranya seperti itu. Nanti kami demo naik meja dan lempar mic dianggap perusakan," jelas Udin Pelor.
Diketahui, RDP Komisi I DPRD Batam terkait polemik pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam sejak awal memang sudah memanas.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai yang didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan dan Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho. Hadir juga anggota Komisi seperti Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan.
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi lain seperti, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Capt. Luther Jansen didampingi Anggota Komisi IV diantaranya, Nina Mellanie dan Udin P Sihaloho.
Tak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Safari Ramadhan langsung tersulut emosi hingga melakukan pelemparan microphone yang berada di depannya.
Tak hanya melempar microphone, anggota DPRD fraksi PAN yang terkenal santun dan bijaksana ini, naik ke atas meja bermaksud untuk menyerang pak lurah.
"Dalam sidang ini saya sampaikan, bapak bisa selesaikan ga permasalahan ini. Ini kan wilayah bapak. Bapak nomor satu di wilayah itu, jangan siap-siap aja," ujar Safari Ramadhan sembari menggebrak meja dan melempar microphone ke arah Lurah Tanjung Riau Afrizon Djohar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh wakil rayat Safari Ramadhan dapat diredam, setelah pimpinan rapat Lik Khai bersuara keras dan mengambil alih rapat tersebut. “Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua," tegas Lik Khai.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun, karena tanggapan yang disampaikan ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.
Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” tutur Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.
Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.
"Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” pungkasnya. (Fay)