Massa aksi unjuk rasa terlibat dorong-dorongan dengan pihak keamanan didepan Kantor DPRD Batam. (Foto: Faisal/Expossidiknews) |
Adapun maksud dan tujuan kedatangan masyarakat Belakngpadang itu meminta kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan juga DPRD Kota Batam, agar menuntaskan kasus penggelapan dana masyarakat yang ada di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti Belakangpadang.
Namun, kedatangan masyarakat itu yang ingin masuk kedalam kantor DPRD sempat mendapat halangan dari sejumlah petugas Kepolisian dan Kasatpol PP, yang berjaga ketat di gerbang Kantor DPRD Kota Batam.
Koordinator Lapangan (Korlap), Firmansyah mengarahkan seluruh massa masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Batam. Sayangnya hal ini tak membuahkan hasil, sehingga aksi saling dorongpun terjadi.
"Ayo kita semua masuk, jangan halangi kami masuk. Kalau tidak diberikan semua masuk, maka Anggota Dewanlah yang temui kami," tegas Firmansyah.
Kondisi ini membuat pagar Kantor DPRD Kota Batam tumbang. Setelah masuk ke halaman, massa tetap dihalangi oleh aparat keamanan tidak diizinkan masuk ke dalam Kantor DPRD Kota Batam secara keseluruhan.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, meminta Firmansyah untuk menunjuk perwakilan warga saja yang masuk kedalam untuk melakukan audiensi dengan Anggota DPRD Kota Batam. Namun, seluruh massa sepakat agar Anggota DPRD Kota Batam saja yang menemui massa Kecamatan Belakang Padang.
Sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah Anggota Komisi I DPRD Kota Batam menemui massa. Di antaranya Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho dan beberapa Anggota Komisi I lainnya, Utusan Sarumaha, Harmidi Umar Husein dan Tan A Tie.
Audiensi berlangsung di pinggir jalan Engku Puteri Batam Center tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Batam. Sembari duduk lesehan wargapun menyampaikan beberapa aspirasinya, diantaranya :
1. Kenaikan Harga BBM
-Menolak secara tegas kebijakan kenaikan BBM bersubsidi.
-Mendesak pemerintah untuk secara serius dan sungguh-sungguh memberantas mafia BBM.
-Mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran
-Mendorong pemerintah untuk transparan dalam pelaksanaan penyaluran BBM bersubsidi.
2. Penggelapan Dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Karya Bhakti :
-Mendesak Pemko Batam ikut andil membantu dan terlibat dalam menyelesaikan permasalahan ini sampai selesai.
-Mendesak Pemko Batam memerintahkan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam bekerja dengan serius, dengan penuh tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah ini.
-Mendesak DPRD Kota Batam ikut andil mengawasi permasalahan ini sampai dengan selesai.
-Mendorong Polri untuk aktif megusut tuntas semua pihak yang terlibat terkait dengan penggelapan dana dalam kasus ini.
Warga Kecamatan Belakang Padang yang merupakan Nasabah KSP, Evalisa mengaku sebanyak 200an Warga Kecamatan Belakang Padang yang menjadi korban KSP Karya Bhakti. Nasabah mengalami kerugian Rp 6 miliar.
"Kami mau ambil uang tak bisa. Kasihanilah kami pak. Mereka bilang sabar, sabar. Sampai kapan kami harus sabar. Kami perlu uangnya untuk kebutuhan sehari-hari, dana tabungan umroh, uang pemuda, uang ibu-ibu wirit, tak bisa berobat ada juga ada yang gagal menikah," papar Eva.
Ia melanjutkan, sejak 2015 hingga 2022 nasabah tak bisa mengambil uang tabungan. Sejauh ini KSP tak menerima simpanan lagi dan hanya menerima nasabah pinjaman.
Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Lik Khai menuturkan terkait persoalan KSP Karya Bhakti, pihaknya mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait pada Jumat (16/9/2022) mendatang pukul 14.00 WIB. Dalam RDP ini akan mengundang, Pengurus Koperasi, Dinas Koperasi, dan Nasabah yang menjadi korban.
"Saya sudah pernah dengar masalah ini. Tapi tak mempunyai titik penyelesaian hanya jalan ditempat saja. Saya akan panggil Amri salah satu pengawas Koperasi Karya Bhakti," tegas Lik Khai.
Ditempat yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha melanjutkan terkait persoalan BBM adalah kebijakan pemerintah pusat. Namun aspirasi penolakan kenaikan BBM ini segera ditindaklanjuti kepada pemerintah pusat.
"Kebijakan tersebut merupakan keputusan dari pemerintah pusat sementara daerah hanya menjalankannya saja," ungkap Utusan.
Sementara, terkait Kenaikan BBM, Utusan Sarumaha anggota Komisi I menambahkan, tuntutan tersebut diterima dan akan dilanjutkan ke provinsi dan pusat. Karena,
"Tuntutan ini akan kami terima. Namun, jika tuntutan ini ditolak kita harus terima karena kenaikan tersebut sudah diputuskan pusat. Kita juga sangat mengakpresiasikan aksi ini, karena ini bukti kecintaan masyarakat akan republik ini," ucap Utusan mengakhiri. (Fay)