Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Sei Panas, Polisi: Ada 3 Tersangka

terkini

Iklan



Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Sei Panas, Polisi: Ada 3 Tersangka

Expossidiknews.com
26 September, 2022, 12.40 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-26T06:01:07Z
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. (Foto: Ist)

BATAM | ESNews - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kampung Melayu, Sei Panas, Kota Batam, Selasa (20/9/2022) lalu.

Dari tempat penampungan tersebut, tiga orang penyalur PMI ilegal di tangkap dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dibenarkan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman. "Ya benar, ada tiga tersangka diamankan," ucap Abdul Rahman kepada Expossidiknews.com, Senin (26/9/2022).

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang, Ipda Dea menjelaskan, ketiga tersangka tersebut berinisial BS, MA dan AJ. 

"Sementara, untuk calon PMI Ilegal (korban) yang berhasil diselamatkan di lokasi penampungan sebanyak 10 orang," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, sebuah hunian rumah dua lantai di kawasan Bukit Jodoh, Kampung Melayu, Kelurahan Sei Panas, Kecamatan Batam Kota disinyalir tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Informasi yang dihimpun, bangunan 2 lantai itu menampung puluhan calon PMI yang hendak diberangkatkan ke luar negeri (Malaysia) lewat pelabuhan ferry Batam Centre dan Habour Bay secara ilegal.

Adapun puluhan calon PMI yang direkrut dari berbagai daerah seperti Lombok Nusa Tenggara Barat, Madura, Lampung serta wilayah pulau Jawa. (Esn)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gerebek Penampungan PMI Ilegal di Kampung Melayu Sei Panas, Polisi: Ada 3 Tersangka

Terkini

Iklan