Gelapkan Uang Perusahaan, Pria ini Diamankan Polisi

terkini

Iklan



Gelapkan Uang Perusahaan, Pria ini Diamankan Polisi

Expossidiknews.com
20 September, 2022, 13.04 WIB. Dibaca: kali Last Updated 2022-09-20T06:04:02Z


Tersangka berinisial MAM beserta buku laporan penjualan. (Foto: ist)


BATAM | ESNews - Unit reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Alfamart SPBU Muka Kuning pada hari Selasa (13/9/22).


Kronologi kejadian tersebut berawal pada tahun 2021 yakni pada hari Jum'at (10/9/21) sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut di atas melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko pada hari Kamis, kemudian pelaku yang langsung memasukkan uang tersebut dalam brankas toko untuk selanjutnya dikirim ke kantor PT Sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam center.


Kemudian sekira pukul 22.45 WIB, H. bagian penerima uang menghubungi pelapornya atas nama R.T. merupakan kepala gudang dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya yang ada dalam brankas tersebut hanya tersisa Rp. 25.360.074, sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp. 100.360.074. pada saat itu pelapor mengecek uang hasil penjualan di brankas toko ternyata tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp. 121.451.511. sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp. 21.440.500. selanjutnya pelapor mencari tahu keberadaan pelaku namun sampai saat ini pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi. Akibat kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).


Dengan proses penantian yang panjang sejak di terima laporan dari pelapor (perusahaan) Jumat (10/9/21), maka saat dilakukan penyelidikan perkara dimaksud di ketahui bahwa pelaku sedah melarikan diri di kampung halaman. Kemudian unit Opsnal Reskrim Polsek Sungai Beduk yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Shigit Sarwo Edhi bergerak menuju sasaran, dimana terduga pelaku sedang berada di rumah lalu melakukan penangkapan terhadap M.A.M (26). 


Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut dengan kerugian perusahaan sebesar Rp. 175.000.000 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah).  Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut.


Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk Ipda Shigit Sarwo Edhi mengatakan terduga  pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk. 


Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan M.A.M (26) merupakan warga punggur Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Selasa (20/9/22).


Terhadap pelaku M.A.M (26) diancam melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun. (Rls)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Gelapkan Uang Perusahaan, Pria ini Diamankan Polisi

Terkini

Iklan