Pria inisial Th alias T pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi jenis Bio Solar dihadirkan saat gelar konferensi pers di Mapolda Kepri. (Foto: Humas Polda Kepri) |
BATAM | ESNews - Seorang pria inisial TH alias T diamankan oleh tim Dit Reskrimsus Polda Kepri atas penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.
Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (6/9/2022).
″Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Sidabutar dalam Ttndak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.
"Kita sudah melaksanakan penyitaan tiga unit mobil minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Modus Operandinya adalah pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.
"Pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya. Selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali," kata AKBP Surya Iswandar.
Selain itu, pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU yang ada di Kota Batam dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli.
"Jadi pada saat dilakukan penindakan, tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di Modifikasi selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang," jelas AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.Milyar," tutup AKBP Surya Iswandar. (Esn)
Pelaku diamankan saat berada di samping Ruko Aji Business Centre, Sagulung Kota Batam. Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar dan Kanit 2 Subdit 4 Dit Reskrimsus Polda Kepri Kompol Adi Kuasa Tarigan saat Konferensi Pers di Media Center Polda Kepri, Selasa (6/9/2022).
″Tersangka bernisial TH alias T yang berprofesi sebagai Supir dan seorang lagi masih DPO (Daftar Pencarian Orang) yakni Sidabutar dalam Ttndak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan Niaga BBM Subsidi Jenis Bio Solar.
"Kita sudah melaksanakan penyitaan tiga unit mobil minibus, 9 Struk pembelian BBM jenis Bio Solar, 630 Liter Bio Solar, 12 kartu Brizzi dan uang tunai sebesar Rp 3.050.000," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Modus Operandinya adalah pelaku melakukan pembelian BBM Subsidi Jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah di SPBU yang berada di Kota Batam dengan menggunakan kendaraan minibus yang tangkinya telah dimodifikasi.
"Pembelian dilakukan dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digandakan sebanyak 12 buah dan ditempel sticker seolah-olah kartu milik kendaraannya. Selanjutnya BBM dipindahkan ke kendaraan penampung yang nantinya akan dijual kembali," kata AKBP Surya Iswandar.
Selain itu, pelaku juga menggunakan mobil minibus ini secara bergantian mengisi BBM jenis Bio Solar di enam SPBU yang ada di Kota Batam dan tangki yang sudah dimodifikasi diletakkan tidak jauh dari SPBU tempat pelaku membeli.
"Jadi pada saat dilakukan penindakan, tim melihat ada hal yang mencurigakan yaitu melihat mobil yang masuk di SPBU dan memindahkan bahan bakarnya ke mobil yang sudah di Modifikasi selain dengan modus tersebut pelaku juga menggandakan kartu Brizzi untuk dapat mengisi bahan bakar secara berulang," jelas AKBP Nugroho Agus Setiawan.
Atas perbuatannya, tim penyidik Dit Reskrimsus Polda Kepri menerapkan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
″Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.Milyar," tutup AKBP Surya Iswandar. (Esn)