Gakkum KLHK tinjau lokasi pengelolaan limbah B3 Slag Alumunium Ilegal di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. (Foto: Ditjen Gakkum KLHK). |
Penyidik akan menyerahkan tersangka inisial JS (44) dan barang bukti antara lain 2 batang ingot alumunium, satu gundukan abu slag alumunium, dan satu unit truk nomor polisi S 8157UX kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
JS merupakan Direktur PT. SASP yang menghasilkan limbah B3 berupa Slag Alumunium dan tidak melakukan pengelolaan, yaitu dengan melakukan pemindahan/pengiriman slag alumunium yang merupakan limbah B3 hasil proses produksi ingot (batangan alumunium) ke lokasi/gudang di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Kejadian petugas DLH Kabupaten Jombang tentang perihal penurunan/pembongkaran Limbah B3 (slag alumunium) menggunakan transporter PT. SASP dengan nomor polisi S 8157 UX yang di serahkan kepada saudara DE (tidak memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3) di pekarangan gudang milik DE di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito-Kabupaten Jombang, tanpa disertai dokumen pengangkutan Limbah B3.
Kemudian kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
Penyidik menjerat tersangka JS yang bertempat tinggal di Dusun Ingas Pendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan pasal 103 Jo Pasal 59, Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
JS merupakan Direktur PT. SASP yang menghasilkan limbah B3 berupa Slag Alumunium dan tidak melakukan pengelolaan, yaitu dengan melakukan pemindahan/pengiriman slag alumunium yang merupakan limbah B3 hasil proses produksi ingot (batangan alumunium) ke lokasi/gudang di Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang dan tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Kejadian petugas DLH Kabupaten Jombang tentang perihal penurunan/pembongkaran Limbah B3 (slag alumunium) menggunakan transporter PT. SASP dengan nomor polisi S 8157 UX yang di serahkan kepada saudara DE (tidak memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3) di pekarangan gudang milik DE di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito-Kabupaten Jombang, tanpa disertai dokumen pengangkutan Limbah B3.
Kemudian kasus ini langsung ditindaklanjuti oleh Tim Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Jabalnusra.
Penyidik menjerat tersangka JS yang bertempat tinggal di Dusun Ingas Pendowo, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang dengan pasal 103 Jo Pasal 59, Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jabalnusra mengatakan, “Tim Penyidik telah mengembangkan kasus dan menjerat pelaku lain, DE sebagai pihak yang menerima limbah B3 (Slag Alumunium) tidak mempunyai izin pengelolaan Limbah B3 dari Desa Kendalsari Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang, dengan berkas perkara di Splitsing”, terangnya
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena dapat berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat”, tegasnya.
“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah telah membawa 1.259 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Sekali lagi, kata dia, ia berharap penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan, termasuk akan mengembangkan kasus ini terhadap para penghasil atau sumber limbah B3 berupa slag alumunium yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar.
"Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera”, tambah Yazid Nurhuda," pungkasnya.
Gakkum KLHK Menindak Direktur PT. SAAT Tersangka Pengelolaan Limbah B3 Slag Aluminium Ilegal di Jombang.
Berkaitan dengan penanganan perkara ini, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tegas menindak pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan.
“Kejahatan pengelolaan limbah B3 ilegal adalah kejahatan serius karena dapat berdampak tidak hanya pada pencemaran lingkungan hidup akan tetapi juga mengganggu kesehatan masyarakat. Penindakan pidana ini harus menjadi peringatan dan pembelajaran bagi pihak-pihak lainnya, karena akan mendapat hukuman berlapis dan sangat berat. Mereka mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat”, tegasnya.
“Dalam beberapa tahun ini Gakkum KLHK telah telah membawa 1.259 kasus ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan.
Sekali lagi, kata dia, ia berharap penangan kasus ini akan menjadi pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, bahwa kami tidak akan berhenti menghukum pelaku kejahatan, termasuk akan mengembangkan kasus ini terhadap para penghasil atau sumber limbah B3 berupa slag alumunium yang tidak melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar.
"Kami harapkan tersangka dapat dihukum maksimal, seberat-beratnya agar ada efek jera”, tambah Yazid Nurhuda," pungkasnya.
Gakkum KLHK Menindak Direktur PT. SAAT Tersangka Pengelolaan Limbah B3 Slag Aluminium Ilegal di Jombang.
Sumber : Ditjen Gakkum KLHK