Penggiat Aktifis Kota Batam, Yusril Koto. (Foto: Faisal/Expossidiknews) |
Adapun maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk melaporkan salah satu oknum anggota DPRD Batam dari Fraksi PAN yakni, Safari Ramadhan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam atas dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya Yusril Koyo warga Batam, menyampaikan laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan oleh Terlapor, yakni bapak Safari Ramadhan, anggota Komisi I DPRD Batam Periode 2019-2024," ucap Yusril saat ditemui didepan Ruang BK DPRD Batam.
Menurutnya, yang bersangkutan sebagai Terlapor patut diduga kuat telah melakukan pelanggaran kode etik dan tata tertib sebagai anggota dewan yang terhormat.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya aksi arogansi yang dilakukan oleh anggota Komisi I DPRD Batam itu viral di media baik media cetak, media online, media televisi maupun media sosial.
Dalam video itu sangat jelas sekali tindakan tidak terpuji yang dipertontonkan oleh Safari Ramadhan saat RDP tentang kisruh pemilihan Ketua RW 14, Perumahan Galaxy Park, Tanjung Riau, Sekupang, kota Batam, pada Jumat (2/9/2022) lalu.
"Kita sebagai masyarakat kota Batam mengecam keras sikap dan perilaku tak pantas yang dilakukan oleh Safari Ramadhan, yang diduga kuat melanggar kode etik dengan aksi menggebrak meja, melempar micropon (pengeras suara) dan naik diatas meja," jelasnya.
Kemudian, Yusril juga sangat menyesalkan atas tindakan yang dilakukan oleh Safari Ramadhan dengan mengintervensi Lurah Tanjung Riau Afrizon Djohar, untuk mencabut ataupun membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Ketua RW 14, Perumahan Galaxy Park, Tanjung Riau, Sekupang, kota Batam.
"Selain melakukan tindakkan tidak terpuji, Safari Ramadhan juga mengintervensi Lurah dan Camat untuk mencabut ataupun membatalkan SK pengangkatan Ketua RT terpilih di Perumahan Galaxi Park. Ini yang sangat kami sesalkan," ujarnya.
Maka atas dasar itulah Yusril Koto memasukkan laporannya ke BK DPRD Batam dengan tujuan untuk menjaga moral, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Batam
"Tujuannya supaya kedepan tidak ada lagi aksi-aksi koboi yang dilakukan oleh anggota DPRD Batam saat RDP berlangsung," tegasnya.
Oleh karenanya, dia meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Batam untuk secepat mengambil tindakkan, demi menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD Kota Batam.
Diberitakan sebelumnya, RDP Komisi I DPRD Batam terkait polemik pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park, Marina, Kelurahan Tanjung Riau, Kota Batam sejak awal memang sudah memanas.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Lik Khai yang didampingi Wakil Ketua, Safari Ramadhan dan Sekretaris Komisi, Tumbur M Sihaloho. Hadir juga anggota Komisi seperti Utusan Sarumaha, Tan A Tie dan Jimmy SM Nababan.
Rapat tersebut juga turut dihadiri oleh anggota dewan dari Komisi lain seperti, Ketua Komisi IV DPRD Batam, Capt. Luther Jansen didampingi Anggota Komisi IV diantaranya, Nina Mellanie dan Udin P Sihaloho.
Tak puas dengan penjelasan yang disampaikan oleh Lurah Tanjung Riau, Safari Ramadhan langsung tersulut emosi hingga melakukan pelemparan microphone yang berada di depannya.
Tak hanya melempar microphone, anggota DPRD fraksi PAN yang terkenal santun dan bijaksana ini, naik ke atas meja bermaksud untuk menyerang pak lurah.
"Dalam sidang ini saya sampaikan, bapak bisa selesaikan ga permasalahan ini. Ini kan wilayah bapak. Bapak nomor satu di wilayah itu, jangan siap-siap aja," ujar Safari Ramadhan sembari menggebrak meja dan melempar microphone ke arah Lurah Tanjung Riau Afrizon Djohar di ruang rapat Komisi I DPRD Kota Batam.
Sikap arogan yang ditunjukkan oleh wakil rayat Safari Ramadhan dapat diredam, setelah pimpinan rapat Lik Khai bersuara keras dan mengambil alih rapat tersebut. “Saya pimpinan sidang. Keputusan di tangan saya, diam semua," tegas Lik Khai.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Pemko Batam. Namun, karena tanggapan yang disampaikan ini perlu dikaji dulu, maka kembali mengundang kemarahan Lik Khai.
Tak puas mendengar itu, akhirnya pimpinan rapat memutuskan agar pemilihan Ketua RW 14 Perumahan Galaxy Park harus segera diulang dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku serta sesuai dengan Perwako Nomor 22 tahun 2020.
“Kita sepakat bahwa SK yang sudah dikeluarkan oleh lurah itu dianulir, karena itu tidak sah. Kita minta untuk diadakan pemilihan, karena memang belum ada dilakukan pemilihan itu,” tutur Safari Ramadhan saat diwawancara usai RDP.
Safari juga mengatakan bahwa Komisi I meminta kepada Camat untuk segera merekomendasikan kepada Wali Kota Batam agar lurah diganti dengan yang berkompeten.
"Permasalahan ini timbul adalah karena ketidakbecusan, ketidakbisa bekerjanya Pak Lurah. Harusnya Pak Lurah bisa menjaga kondusifnya masyarakat, tapi dia semena-mena, hingga akhirnya timbul kegaduhan,” pungkasnya. (Fay)