Para pengemudi online menyampaikan pernyataan sikapnya di Kantor Aplikayor Gojek perwakilan Batam. (Foto: Faisal/Expossidiknews) |
BATAM | ESNews - Puluhan pengemudi taksi online dan ojek online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggeruduk kantor Apilkator Maxim, Grab serta Gojek yang ada di kota Batam pada, Senin (26/9/2022).
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan para driver online tersebut adalah untuk mendesak pihak Aplikator Maxim, Grab serta Gojek supaya menjalankan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 1066, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami mitra dari Aplikator menyatakan pernyataan sikap, mendesak pihak Aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur Kepri Nomor: 1066 yang telah sesuai dengan hukum untuk secepatnya diterapkan," ungkap salah seorang perwakilan driver online, Wijaya saat membacakan pernyataan sikap didepan kantor Aplikator Grab.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat pertemuan mediasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan juga Kasat Intel Polresta Barelang, pada tanggal 15 September 2022 lalu, telah disepakati bersama bahwa para aplikator diminta untuk secepatnya menerapkan SK Gubernur tersebut.
Lanjutnya, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menindak tegas aplikator-aplikator nakal, yang tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas kepada para aplikator-aplikator nakal yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis, dan mempunyai kekuatan hukum tetap ini," pintanya.
Pantauan dilokasi, tampak para pengemudi online bergantian mendatangi dari masing-masing kantor Aplikator di Batam.
Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya, para pengemudi online tersebut dengan tertib membubarkan diri dan kembali melakukan aktifitasnya. (Fay)
Adapun maksud dan tujuan dari kedatangan para driver online tersebut adalah untuk mendesak pihak Aplikator Maxim, Grab serta Gojek supaya menjalankan SK Gubernur Kepulauan Riau Nomor: 1066, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami mitra dari Aplikator menyatakan pernyataan sikap, mendesak pihak Aplikator untuk segera menjalankan SK Gubernur Kepri Nomor: 1066 yang telah sesuai dengan hukum untuk secepatnya diterapkan," ungkap salah seorang perwakilan driver online, Wijaya saat membacakan pernyataan sikap didepan kantor Aplikator Grab.
Lebih lanjut dia mengatakan, pada saat pertemuan mediasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri dan juga Kasat Intel Polresta Barelang, pada tanggal 15 September 2022 lalu, telah disepakati bersama bahwa para aplikator diminta untuk secepatnya menerapkan SK Gubernur tersebut.
Lanjutnya, pihaknya juga mendesak kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau untuk menindak tegas aplikator-aplikator nakal, yang tidak mematuhi kesepakatan yang dibuat secara tertulis dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kami minta kepada pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas kepada para aplikator-aplikator nakal yang tidak mematuhi kesepakatan yang telah dibuat secara tertulis, dan mempunyai kekuatan hukum tetap ini," pintanya.
Pantauan dilokasi, tampak para pengemudi online bergantian mendatangi dari masing-masing kantor Aplikator di Batam.
Setelah menyampaikan pernyataan sikapnya, para pengemudi online tersebut dengan tertib membubarkan diri dan kembali melakukan aktifitasnya. (Fay)