Anjing Pelacak BC Batam, Luigi berhasil gagalkan penyelundupan sabu dalam kemasan makanan. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews : Bea Cukai Batam kembali berhasil mengagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau sabu-sabu seberat lebih kurang 101 gram.
Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu tersebut menggunakan modus barang kiriman yang akan dikirimkan ke Lombok Barat yang dilaporkan sebagai makanan.
Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani mengatakan, Anjing Pelacak milik Tim K-9 Bea Cukai Batam yang bernama Luigi merespon terhadap barang kiriman tersebut saat sedang melakukan pelacakan barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “GLB” pada Senin, (18/7/2022) lalu.
"Oknum berinisial P rencananya akan mengirimkan barang kiriman berisi sabu-sabu kepada penerima berinisial AG. Namun berhasil digagalkan," ungkap Undani, Selasa (9/8/2022).
Menindaklanjuti tangkapan sabu-sabu tersebut, Bea Cukai Batam melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022.
Undani, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.
Dia mengatakan, ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi (anjing pelacak) memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.
Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.
"Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Fay)
Undani, menjelaskan kronologi penindakan sabu-sabu di TPS “GLB”.
Dia mengatakan, ketika melakukan pelacakan barang kiriman dari Batam ke daerah Indonesia lainnya, Luigi (anjing pelacak) memberikan respon terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.
Kemudian petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui x-ray dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang tersebut. Kedapatan dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika.
"Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” jelasnya.
Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (Fay)