Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan sedang memberikan keterangan pers kepada media di Kantor KSOP Khusus Batam. (Foto: Faisal/Expossidiknews.com) |
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri pada tanggal 1 Agsutus 2022 lalu, telah menyampaikan hasil penyelidikan yang sedang berjalan dalam bentuk Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Kuasa Hukum Owner Kapal MT Sea Tanker II, Fadlan mengatakan berdasarkan Surat SP2HP yang dikirimkan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Kepri itu, mengisyaratkan serta menunjukkan bahwa proses hukumnya sedang berjalan.
"Laporan Kepolisian yang sudah kami masukkan sebelumnya kepada Direktur PT. Davina Sukses Mandiri, senantiasa tetap berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," ungkap Fadlan saat ditemui di Kantor KSOP Khusus Batam, Sekupang, Batam, pada Selasa (9/8/2022).
Lebih lanjut Fadlan mengatakan, kedatangannya ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam di Sekupang adalah merupakan kedatangannya yang kedua kalinya.
Adapun maksud dan tujuan kedatangannya itu adalah untuk mengingatkan agar kiranya KSOP Khusus Batam agar lebih berhati-hati dan penuh rasa kewaspadaan atas setiap proses pengajuan perizinan pelayaran untuk Sea Tangker II dari setiap agen yang ditunjuk, mulai dari pengurusan Surat Persetujuan Olah Gerak Kapal hingga penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Tujuannya jelas untuk menjaga agar Barang Bukti vide Kapal Motor Tanker, Jenis Oil Tanker Sea Tanker II, yang saat ini sedang berperkara di Polda Kepri, tetap berada di Galangan milik PT Bahtera Bahari Shipyard (BBS) yang ada di Punggur, Nongsa, kota Batam," ungkap Fadlan.
Kenapa hal itu dia lakukan lanjut Fadlan, karena pihaknya merasa kuatir dengan keamanan kapal, hingga Penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menetapkan kapal Sea Tanker II sebagai Barang Bukti atas dugaan Tindak Pidana sesuai Laporan Kepolisian Nomor:STTLP/48/IV/2022/SPKT-Kepri tanggal 29 April 2022.
Masih menurut Fadlan, alasan lain pihaknya kembali mendatangi Kantor KSOP Khusus Batam guna untuk mengawal proses yang sedang berjalan.
"Karena objeknya berkaitan dengan kapal, dan otorisasi sebuah pelayaran sesuai dengan Undang-undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 menjadi kewenangan dari KSOP. Makanya kita hadir disini untuk menghormati proses yang sedang berjalan," tegasnya.
Dilokasi yang sama, Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Penegakan Hukum KSOP Khusus Batam, Amir Makbul mengatakan merujuk dari surat yang dikirimkan oleh PT. Davina Sukses Mandiri pada, 2 Agusus 2022 lalu mengenai permohonan Klarifikasi atas tindakan Galangan Kapal PT. Bahtera Bahari Shipyard, Kabil, kota Batam, menjadi alasan utama pemanggilan tersebut.
Dia mengatakan, posisi KSOP Khusus Batam terhadap permasalahan tersebut tidak bisa ikut campur terlalu dalam, hal itu dikarenakan permasalahan ini masuk keranah private
"Kami menyarankan, untuk penyelesaian permasalahan ada pada di kedua belah pihak. Posisi KSOP tidak bisa masuk terlalu dalam karena ini ranahnya private," ujarnya usai pertemuan.
Lebih lanjut dikatakannya, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh PT. Davina Sukses Mandiri ketika rapat berlangsung, diantaranya akan mendiskusikan terlebih dahulu permasalahan ini dengan Galangan PT Bahtera Bahari Shipyard secara baik-baik.
Kemudian, dari PT Davina Sukses Mandiri juga mengajukan permohonan terkait dengan akses, yang akan dibicarakan lebih lanjut lagi dengan PT BBS.
"Karena kita punya kewajiban untuk menengahi, makanya kita sarankan pihak-pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan dengan cara baik-baik," pungkasnya. (Fay)