Petugas Kepolisian tampak berjaga-jaga saat aksi unjuk rasa Aliansi Driver Online Batam di gedung Graha Kepri, Batam Center. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews : Ratusan para pengemudi taksi online yang tergabung didalam Aliansi Driver Online Batam (ADOB) menggelar aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di Gedung Graha Kepri Batam Center, Selasa (19/7/22).
Aksi damai ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, yang tidak berpihak kepada para driver online utamanya menyangkut kesejahteraan.
Dalam aksi itu, ada beberapa point tuntutan yang disampaikan oleh koordinator aksi dari atas mobil komando. Salah satunya yakni menuntut pengesahan tarif minimum sebesar Rp 24.000.
Salah seorang Koordinator Aksi Damai, Marwan Lamuja mengatakan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kepri yang dilaksanakan di Gedung Graha Kepri pada bulan Maret 2022 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, berdasarkan hasil keputusan rapat team perumus yang dihadiri oleh pihak Mitra Driver sebagai pengusaha Angkutan Sewa Khusus, Managemen dari dua Aplikator yakni Grab dan Gocar serta dihadiri oleh Dinas Perhubungan dan YLKB.
"Dari pertemuan itu telah dirumuskan bahwa besaran tarif terendah sebesar Rp 24 ribu. Dengan demikian bapak Gubernur selaku Kepala Pemerintahan Daerah dimohon untuk memutuskan dan menetapkan besaran tarif tersebut," ujar Marwan yang saat itu didampingi oleh rekannya Gusril, Feryandi Tarigan, Simson Siallagan, Rudi Sijabat dan Jeffry Nainggolan.
Masih menurut Marwan, berdasarkan Pasal 22 PM Nomor 118 Tahun 2018 berbunyi besaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berlaku paling sedikit sebesar tarif batas bawah dan paling banyak sebesar tarif batas atas.
Kemudian, besaran tarif batas bawah dan tarif batas atas Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau Gubernur sesuai dengan wilayah operasi.
Selanjutnya, usulan besaran tarif batas atas dan batas bawah Angkutan Sewa Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terlebih dahulu dilakukan kajian dengan pemangku kepentingan.
Dan, besaran tarif yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan pedoman bagi gubernur dalam penetapan besaran tarif Angkutan Sewa Khusus.
Berdasarkan hal tersebut, pihaknya memohon kepada Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Riau, untuk mengevaluasi dan menetapkan tarif angkutan sewa khusus yang baru.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 21 PM 118 Tahun 2018 bahwa tarif angkutan sewa khusus untuk masing-masing provinsi sudah termasuk iuran wajib penumpang umum dan asuransi tanggung jawab pengangkut.
Pihaknya dalam hal ini memohon kepada Pemerindah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap besaran biaya tidak langsung yang telah ditetapkan oleh aplokator, karena hal ini akan mempengaruhi biaya yang dikeluarkan oleh konsumen dalam satu kali perjalanannya.
Dia mencontohkan, adanya biaya aplikasi atau elemen biaya aplikasi yang dibebankan dalam satu kali peejalanan yang tidak dirasakan manfaatnya secara langsung oleh Mitra Driver sebagai pengusaha transportasi berbasis aplikasi.
Kemudian, adanya biaya tambahan atau elemen untuk asuransi dan eco green yang sebenarnya sudah termaktup dalam dalam tarif per km nya (walaupun ini dalan bentuk dutawarkan kepada konsumen).
Kemudian, selain hal itu pada PM 118 Tahun 2018 Pasal 7 sampai dengan Pasal 10 tentang rencana kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum Angkutan Sewa Khusus, maka pihaknya juga memohon kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, untuk melakukan kerjasama dan pengawasan kepada aplikator dalam hal :
1. Pengadaan atau penerimaan Mitra Driver baru karena harus sejalan dengan jumlah armada yang dibutuhkan dalam suatu wilayah.
2. Pemberian promo dan diskon potongan pada biaya transportasi agar tidak terjadi persaingan yang tidak sehat diantara aplikator atau terjadinya perang harga.
Apabila Gubernur akan menetapkan tetapi Mitra Driver harus mengurus perizinan angkutan sewa khusus atau mengurus izin ASK maka pihaknya memohon untuk
1. Menghapuskan zona merah atau dengan pengurusan izin ASK akan bisa menjemput di Bandara atau Pelabuhan-pelabuhan, karena di dalam PM 118 Tahun 2018 sudah mengatur bahwa Angkutan Sewa Khusus itu penjemputan door to door.
2. Besaran biaya pengurusan izin ASK tidak terlalu besar agar tidak menjadi beban bagi Mitra Driver sebagai pengusaha perorangan jasa transportasi berbasis online.
3. Agar pengurusan izin ASK itu disederhanakan atau birokrasinya dipangkas agar lebih mudah dalam pengurusannya. Dan, satu izin ASK bisa berlaku untuk semua aplikasi serta syarat pengurusannya dipermudah.
Misal, hanya dengan nama akun yang tertera di aplikasi serta unit mobil, sudah bisa melakukan pengurusan izin ASK.
"Supaya program ini bisa sukses dan Pemerintah Daerah mendapatkan dari pendapatan diluar pajak," pungkasnya. (Fay)