Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai (dua kanan) bersama anggota Komisi I, Utusan Sarumaha, Erikson Pasaribu dan Lik Khai. (Foto: Fay) |
BATAM – ESNews : Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam tiba-tiba memanggil Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batam untuk rapat di DPRD Batam, Senin (1/7/2022).
Seyogyanya rapat tersebut akan dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD Batam yang berada di lantai II, dan dihadiri oleh beberapa dinas terkait lainnya. Namun, dikarenakan hanya dihadiri oleh Dinas PTSP, rapat tersebut kemudian dialihkan diruangan Komisi I yang berada di lantai I gedung DPRD Batam.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Batam, Safari Ramadhan mengatakan pemanggilan yang dilakukan itu terkait dengan dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) oleh Dinas PTSP Batam bersama dengan instansi lainnya ke tempat hiburan Holywings Batam yang berada di Kawasan Harbour Bay Batam pekan lalu.
Dia mengatakan, pihaknya ingin mendengarkan langsung apa hasil yang didapatkan dari sidak tersebut, hal itu sebagai masukan bagi pihaknya untuk mengambil langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Batam kedepan.
"Komisi I DPRD Batam tupoksinya membidangi hukum dan pemerintahan. Dan, mengenai perizinan tempat usaha dan lainnya menjadi salah satu tugas pokok dan tanggung jawab kami sebagai anggota legislatif untuk dibahas di DPRD Batam," ungkap Safari kepada media di Komisi I DPRD Batam.
Senada, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, Tumbur M Sihaloho mengatakan pihaknya ingin mendengarkan langsung apa saja temuan yang didapatkan oleh Dinas PTSP bersama dengan instansi lainnya saat dilakukannya sidak.
"Intinya kita disini ingin berkoordinasi apa yang menjadi temuan saat sidak itu. Dan kita disini mau meluruskannya," ujarnya.
Dikatakannya, sebagaimana yang disampaikan oleh pihak PTSP kepada Komisi I, bahwasannya disebutkan ada izin yang mendasar yang belum dipenuhi oleh pihak Holywings Batam.
"Kita tidak mau informasi tersebut menjadi bias. Masyarakat juga harus mendengar dengan transparan dan tidak lagi ditutup-tutupi," imbuhnya.
Ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menambahkan keberadaan tempat hiburan di kota Batam memberikan dampak positif bagi pendapatan asli daerah (PAD), melalui kelengkapan perizinan dan retribusi.
Untuk itu, pihaknya mendorong semua pelaku usaha hiburan untuk melengkapi perizinan sesuai aturan yang berlaku. Demikian pula dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam harus melakukan pengawasan dan menertibakan yang tidak memiliki perizianan.
"Kalau ada tempat usaha atau usaha jasa hiburan yang tidak memiliki kelengkapan perizinan, apalagi meresahkan masyarakat, untuk apa ada di Batam," ungkap Lik Khai.
Saat itu juga, Komisi I DPRD Batam mempertanyakan hasil sidak yang dilakukan Tim Pemko Batam ke Holywins di Kawasan Harbour Bay, Batuampar, beberapa waktu lalu.
"Kami minta penjelasan dari sidak di sana," pinta Lik Khai.
Politisi NasDem ini melanjutkan, setiap pengusaha yang memiliki kelengkapan perizinan, maka pihak DPRD Batam wajib mendukung, akan tetapi apabila suatu tempat usah tidak memberikan tambahan pendapatan asli daerah (PAD), hal tersebut harus diluruskan oleh Pemerintah Kota Batam, dalam hal ini DPM-PTSP.
Dikatakan Lik Khai, DPM PTSP mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama ke Holywings, aga tempat itu ditutup sementara, sebelum kelengkapan perizinan selesai. Sayangnya, tempat itu masih buka hingga sekarang.
Kita dorong DPM-PTSP untuk layangkan surat kedua," ujar Lik Khai.
Sementara, anggota Komisi l DPRD Batam, Utusan Sarumaha, mengatakan, terkait hasil sidak DPM-PTSP, bahwa Holywings tidak memiliki izin IMB dan sertifikat layak fungsi. Untuk itu, Ketua Komisi I DPRD Batam, merekomendasikan agar Holywings ditutup sementara.
"Apabila tempat itu tidak memiliki IMB dan perizinan lainya dari Pemko Batam, sudah dipastikan tidak penambahan pendapatan asli daerah, di sini kita tidak hanya terfokus pada Holywings saja, akan tetapi semua tempat hiburan dan restauran, khususnya di Kawasan Harbour Bay," ucapnya.
Anggota komisi yang membidangi hukum ini melanjutkan, meminta kepada semua pelaku usaha, agar mematuhi peraturan tentang berusaha yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Batam, karena hal tersebut bisa menjadi celah kebocoran penerimaan PAD.
"DPM PTSP belum menyajikan secara sempurna terkait data mana saja tempat usaha hiburan yang belum melengkapi perizinan, karena mereka harus mengecek satu per satu. Hal ini menjadi perhatian khusus dari Komisi l, agar DPM PTSP, betul-betul melakukan pengawasan," tutup Utusan Sarumaha. (Fay)