Suasana usai gelar rapat di kantor KSOP Khusus Batam. (Foto: Ist) |
BATAM | ESNews : Kementerian Kordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia kembali menggelar rapat koordinasi dan sinkronisasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengenai kelanjutan pembahasan penanganan masalah perizinan dan muatan Kapal Milik Yuantai Holdings di Kantor KSOP Khusus Batam, Kamis (28/7/2022).
Agenda rapat tersebut adalah yang ke tiga kalinya. Dimana, rapat pertama dan kedua sebelumnya digelar di kantor Kementerian Politik Hukum dan HAM (Polhukam), Jakarta.
Pantauan wartawan, sejumlah pejabat dari 10 instansi hadir dalam rapat, diantaranya, Kemenko Polhukam: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Kemenko Maritim dan Investasi: Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Direktur Penegakan Hukum Pidana, Kementerian Perhubungan: Direktur Perkapalan dan Kepelautan serta Kepala KSOP Khusus Batam, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kepala BP Batam menunjuk pejabat yang mewakili, Bea Cukai Batam, Kejaksaan Tinggi Kepri.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi itu digelar setelah KSOP Khusus Batam menangkap kapal-kapal asing milik PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans, perusahaan di bawah perusahaan minyak dan gas di Asia yang berpusat di Singapura, Yuantai Holdings, yang berkegiatan tanpa izin perairan Batuampar, Batam.
Sayangnya, para pejabat yang ikut dalam rapat tak mau berkomentar banyak mengenai hasil rapat. "Langsung ke ketua rapat saja (Polhukam). Saya cuma diundang saja," kata, Jaksa Bidang Intelijen Kejati Kepri, Hery Somantri. Saat ditanya mengenai perkembangan perkara, "Baru tahap satu, masih kita teliti."
Kombes Ario Gatut yang juga hadir dalam rapat mewakili Direktur Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, kehadiran pihaknya adalah sebagai moderator dalam perkara penangkapan yang dilakukan KSOP Batam serta melakukan pengecekan terhadap apakah penangkapan dan penanganan perkaranya sudah sesuai prosedur hukum atau tidak. "Proses penanganan perkaranya sudah benar sesuai SOP, sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Ario.
Terpisah, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, juga tak mau berkomentar terkait hasil rapat.
Sebelumnya, pada April 2022 lalu, PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans pernah menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlawanannya atas penangkapan kapal-kapal miliknya oleh KSOP Batam. Mereka melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala KSOP Khusus Batam dan Penyidik PPNS-nya ke PN Batam. Namun, permohonan praperadilan PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan dalam putusan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Btm, hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor KSOP Khusus Batam sudah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur. (Exp)
Kombes Ario Gatut yang juga hadir dalam rapat mewakili Direktur Tipidum Bareskrim Polri mengatakan, kehadiran pihaknya adalah sebagai moderator dalam perkara penangkapan yang dilakukan KSOP Batam serta melakukan pengecekan terhadap apakah penangkapan dan penanganan perkaranya sudah sesuai prosedur hukum atau tidak. "Proses penanganan perkaranya sudah benar sesuai SOP, sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penelitian," kata Ario.
Terpisah, Kepala KSOP Khusus Batam, Revolindo, juga tak mau berkomentar terkait hasil rapat.
Sebelumnya, pada April 2022 lalu, PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans pernah menempuh upaya hukum sebagai bentuk perlawanannya atas penangkapan kapal-kapal miliknya oleh KSOP Batam. Mereka melayangkan gugatan praperadilan terhadap Menteri Perhubungan, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala KSOP Khusus Batam dan Penyidik PPNS-nya ke PN Batam. Namun, permohonan praperadilan PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan dalam putusan Nomor 02/Pid.Pra/2022/PN.Btm, hakim berpendapat bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik PPNS Kantor KSOP Khusus Batam sudah sesuai dengan Standar Operasi Prosedur. (Exp)