Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri. (Foto: Fay) |
BATAM | ESNews : Komisi IV DPRD Kota Batam menilai Tim Fasillitasi Pelaksanaan Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Batam belum maksimal dalam menjalankan Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Hal itu terungkap saat dilakukannya Rapat Dengar Pendapat bersama Forum Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dilaksanakan di Komisi IV DPRD Kota Batam, Jum'at (14/1/2022) minggu lalu.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Ides Madri mengatakan di dalam Perda disebutkan sebenarnya perusahaan itu mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) setiap tahunnya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwasannya kota Batam ini merupakan kota industri. Artinya, terdapat banyak perusahaan-perusahaan didalamnya yang setiap tahunnya wajib mengeluarkan dana CSR ataupun dewasa ini disebut TSP.
"Di Batam inikan perusahaannya banyak, baik perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Bayangkan, kalau Perda itu dijalankan otomatis dana yang terkumpul pasti akan terkumpul banyak jumlahnya," ucap Ides saat ditemui diruangannya minggu lalu.
Dikatakannya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pemerintah Kota Batam kemudian membentuk Forum Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) pada tahun 2012 silam.
Namun, setelah Perda tersebut dibentuk pada tahun 2012 yang lalu, tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang terkait karena belum memiliki Perwako.
Dan, setelah tahun 2017 barulah keluar Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dia mengatakan, peran Pemerintah Kota Batam adalah sebagai fasilitator antara perusahaan dan komunitas atau kelompok masyarakat yang memerlukan pendanaan dalam merealisasikan program-program yang didanai melalui program TSP serta melakukan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Sudah semestinya, Pemerintah Kota Batam mengajak kepada pihak swasta, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berbagai bidang usaha lainya di Kota Batam melalui dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dimiliki untuk dapat berpartisipasi dan berkontribusi, bersinergi bersama membangun Kota Batam sejalan dengan rencana pembangunan tahunan dan jangka menengah Kota Batam.
"Dengan partisipasi dan kontribusi program TSP dari pihak swasta, perbankan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta berbagai bidang usaha lainnya di Kota Batam dapat memacu upaya percepatan pembenahan dan pembangunan Kota Batam, sekaligus menstimulus sektor lain untuk turut berperan mewujudkan Kota Batam sebagai Bandar Dunia Madani yang berdaya saing, maju, sejahtera dan bermartabat," imbuhnya.
Maka dari itu, sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan di Kota Batam, sudah menjadi kewajiban DRPD Batam memanggil pihak-pihak terkait untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat di Komisi IV DPRD Batam.
Rapat kali ini terpaksa harus ditunda, dikarenakan Forum Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang dibentuk oleh pemerintah kota Batam tidak bisa memberikan data-data lengkap mengenai berapa jumlah dan pendapatan yang didapat selama ini.
"Rapat kali ini terpaksa harus kami tunda, sampai Forum TSP memberikan data-data lengkapnya," pungkasnya. (Fay)