Rapat Dengar Pendapat antara warga dengan developer PT. Parisa Karya Prima di Komisi I DPRD Batam. (Foto: ist) |
Batam | ESNews: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan sertifikat rumah warga Parisa Indah Kelurahan Sei Langkai Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Rabu (8/9/2021).
Dalam RDP tersebut, pihak warga mengeluhkan sulitnya pengurusan sertifikat rumah kepada pihak developer yang rata-rata sudah menyelesaikan kreditnya di bank.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Batam Utusan Sarumaha yang bertindak sebagai pimpinan sidang mengatakan, pihaknya menyarankan kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama dalam mencari solusi terbaik terhadap permasalahan itu.
"Kami sarankan kedua belah untuk duduk bersama-sama. Pihak developer buka kembali jalur komunikasinya, dan warga pun diminta untuk melengkapi segala sesuatu yang diperlukan untuk mengurus sertifikatnya," ungkap Utusan usai rapat.
Lebih lanjut dikatakannya, alangkah baiknya jika pihak developer dapat membantu dan meringankan pengurusan sertifikat bagi warga yang sudah melunasi cicilannya di bank.
"Dimasa seperti ini, kita juga paham dengan warga yang hendak cepat mendapatkan sertifikat. Entah itu mau di sekolahkan atau di jual kembali kita tidak tahu. Yang pasti warga memiliki wewenang dan hak untuk mendapatkan sertifikat itu," katanya.
Ia juga mengatakan, permasalahan ini dapat di selesaikan dengan kepala dingin dan komunikasi dengan baik antara kedua belah pihak. Bagaimana mencari solusi dan jalan keluarnya agar permasalahannya cepat terselesaikan.
"Saya kira ini ada sedikit mis komunikasi. Cobalah duduk bersama sambil ngopi dan bicarakan dengan kepala dingin agar permasalahan ini mendapat solusi terbaik sehingga mendapatkan suatu hal yang sama sama tidak merugikan kedua belah pihak," ucapnya.
Salah seorang perwakilan warga Perumahan Parisa Indah, M. Simanjuntak menyesalkan atas lambatnya pengeluaran sertifikat rumahnya yang sudah ia lunasi beberapa tahun lalu.
"Kami sudah lunasi tapi proses pengeluaran sertifikat kami sangat lama. Ada warga kami juga yang sudah lunas 5 tahun lalu sampai sekarang belum mendapatkan sertifikat, bahkan saat di chek ke Bank BTN, pihak BTN belum bisa menunjukkan sertifikat itu," ujar Simanjuntak.
Dia berharap pihak BTN dan developer dapat mempercepat proses penerbitan sertifikat warga perumahan Parisa Indah supaya tidak banyak permasalahan yang muncul.
Di lokasi yang sama, perwakilan developer PT Parisa Karya Prima, Roby mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu untuk menyikapi permasalahan ini.
Dikatakannya, pihaknya berjanji akan mempercepat proses sertifikat rumah warga, dengan catatan warga harus menyelesaikan kewajiban yang sudah ditentukan untuk pengambilan sertifikat.
"Kita minta data-data dari warga. Mulai dari KTP, KK, surat jual beli dan lain sebagainya. Jika semua data-data itu sudah dilengkapi oleh warga, maka kita akan lebih mudah memproses sertifikatnya. Bagi warga yang sudah memberi datanya, kita akan cek kembali dan akan langsung kita proses sesuai SOP kita," tutupnya. (Fay)